Saya adalah seorang suami sekarang saya bertengkar dg istri hingga kami pisah rumah tp belum cerai. Tapi sebagian besar harta saya dua mobil dan satu rumah atas nama istri saya. Sekarang mobil 1 dibawa istri dan 1 dibawa mertua tanpa izin dari saya dibawa oleh mertua saya yang tidak tau menau asal muasal mobil itu apa yang harus saya lakukan. Salahkah saya meminta mobil itu? Karena atas nama istri saya nikah sah dengan akte perkawinan.
Wayan
Jawab
Terima kasih atas pertanyaan Bapak,
Pada dasarnya, pembagian harta gono-gini di dalam perkawinan perlu dirundingkan secara baik-baik karena baik suami maupun istri mendapatkan hak yang sama (50 : 50), kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan selama masa perkawinan (kesepakatan antara suami dan istri).
Sebelum menyoal pembagian harta gono-gini, yang pertama perlu dilakukan adalah menyelesaikan masalah hubungan suami-istri lebih dahulu. Pembagian harta gono-gini belum bisa dilakukan jika belum ada keputusan resmi cerai. Selain itu, Bapak perlu menunjukkan surat-surat resmi pembelian rumah/mobil/atau harta benda bersama lainnya...untuk menjadi penguat jika ternyata masalah pembagian itu terpaksa harus diselesaikan melalui meja persidangan.
Terima kasih, demikian jawaban dari kami. Mudah-mudahan bisa membantu...
Happy Susanto
<hpysusanto@yahoo.co.id>
| Selanjutnya > |
|---|







