![]() View Full-Size Image |
Hak-Hak Pekerja Bila di PHK |
|
|
Price per Unit (piece):
Rp17 500.00
|
||
| Ask a question about this product | ||
Penulis: Libertus Jehani Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali diikuti dengan konflik antara karyawan dan pengusaha. Sumber konfliknya berkaitan dengan perhitungan jumlah pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Padahal undang-undang ketenagakerjaan sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Buku ini menjadi panduan praktis bagi pekerja untuk menghitung sendiri uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah setelah mengetahui alasan-alasan PHK atas dirinya. Disediakan juga contoh penghitungan kompensasi PHK tersebut untuk setiap jenis PHK. |
||
|
|
||
Recently Viewed Products
- Nikah Siri Apa Untungnya? (Category: HUKUM)
- Siapa Pintar Siapa Bodoh (Category: PENGEMBANGAN DIRI)
- Jangan Mau Di PHK Begitu Saja (Category: HUKUM)
- Cerdas Mendapatkan Dana Riset (Category: PENGEMBANGAN DIRI)












